JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah telepon genggam yang jejak percakapannya telah dihapus saat melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ponsel tersebut diduga milik sejumlah pejabat di lingkungan dinas Pemkab Bekasi, termasuk kepala dinas.
“Penyidik mengamankan sejumlah lima buah barang bukti elektronik (BBE), di antaranya adalah dalam bentuk ponsel yang diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas kepala dinas yang dimaksud. Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan riwayat percakapan tersebut.
“Nanti kita akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di ponsel tersebut atau tidak,” ujar Budi.
“Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” tambahnya.
Penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi dilakukan pada Senin (22/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadam, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain dana ijon proyek, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut. KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan upaya penghilangan jejak komunikasi, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu untuk menghapus percakapan di ponsel para pejabat Pemkab Bekasi. (*/Rel)




