JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Namun, jumlah uang yang diterima Hilman masih dirahasiakan.
“Terkait dengan aliran-aliran uang, kami saat ini belum bisa menyampaikan secara detil ya jumlahnya berapa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Budi menegaskan KPK masih mendalami siapa saja penerima uang dalam perkara ini. Semua pihak yang kecipratan dana haram tersebut akan diumumkan ketika penetapan tersangka dilakukan.
“Nanti pada saatnya kami akan buka, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Hilman diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 18 September 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir 12 jam. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan mendalam dilakukan karena adanya dugaan aliran dana ke Hilman.
“Ya kami, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut, sehingga, itu yang menjadi lama (pemeriksaan), kita berupaya untuk mendapatkan informasi yang bersangkutan,” ujar Asep, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Asep, kecurigaan tersebut muncul lantaran Ditjen PHU merupakan divisi yang mengurusi alur uang jemaah haji pada 2024. “Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jamaah itu ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut,” katanya.
KPK Buru Sosok ‘Juru Simpan’
Selain Hilman, KPK tengah memburu figur misterius yang dijuluki sebagai “juru simpan”. Sosok ini diduga menjadi penampung utama uang hasil praktik lancung pembagian kuota haji periode 2023–2024. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini, identitas “bendahara gaib” itu masih ditutup rapat. “Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini,” tandas Budi.
Asep menekankan, menemukan sosok tersebut menjadi kunci membongkar aliran dana rasuah. “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Ia meyakini dana korupsi tidak langsung disimpan oleh pimpinan lembaga, melainkan dikumpulkan pada individu tertentu. “Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya,” kata Asep.
“…kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” tambahnya.
Modus Penyimpangan Kuota Haji
Dugaan korupsi bermula dari penambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Kuota haji khusus yang lebih mahal ini kemudian dialokasikan secara tidak proporsional kepada sejumlah travel tertentu, dengan keuntungan diduga ditampung sang “juru simpan”.
PPATK Turun Tangan
Dalam upaya membongkar skandal ini, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana.
“KPK juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang,” kata Budi, Senin (22/9).
“Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu-begitu,” imbuhnya.
Pencegahan dan Penggeledahan
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
(*/REL)