spot_img
spot_img

KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Capai Rp254 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Kelimanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta.

“Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni:

Iklan
  1. Jhendik Handoko (JH), Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  2. Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional
  3. Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
  4. Ariyanto Sulistiyono (AS), Kepala Bagian Kredit
  5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG)

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Asep.

Dalam proses penahanan, KPK menyebut ada salah satu tersangka yang ditangkap paksa di Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, ada pula tersangka lain yang hadir pemeriksaan tidak sesuai dengan jadwal.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Asep menjelaskan, praktik korupsi ini bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk mencairkan kredit fiktif sejak awal 2022. Kredit tersebut sebagian digunakan untuk menutup kredit macet, sebagian lagi untuk kepentingan pribadi.

“Sekitar awal tahun 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan membayar kredit macet dan sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi MIA. Kredit ini dicairkan tanpa analisis yang memadai, bahkan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online,” jelas Asep.

Selama April 2022 hingga Juli 2023, sebanyak 40 kredit fiktif dengan total Rp263,6 miliar dicairkan. Dokumen persyaratan dimanipulasi menggunakan rekayasa perizinan, rekening koran fiktif, dan foto usaha milik orang lain.

“Untuk memuluskan proses ini, debitur fiktif dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per orang. Sementara pihak internal BPR menandatangani persetujuan kredit hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko yang benar,” tegas Asep.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana berupa kickback dari pencairan kredit. Di antaranya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar dengan kickback Rp206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp10 miliar dengan kickback Rp275 juta untuk IN dan Rp93 juta untuk AN.

“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” ucap Asep.

BACA JUGA  Saat PTS Bertahan di Tengah Badai: Siapa yang Masih Peduli?

Dari penyidikan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara ini. Antara lain 136 bidang tanah atau bangunan setara Rp60 miliar, uang Rp1,3 miliar, empat unit mobil SUV, serta tanah dan rumah milik Jhendik Handoko. Kemudian aset milik Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang Rp11,5 miliar, satu rumah, dan satu unit mobil SUV, serta aset Ahmad Nasir berupa tanah rumah dan satu unit sepeda motor.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga),” tutur Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” pungkas Asep.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses