spot_img
spot_img

KPK Tahan Dua Pejabat Divisi EPC PT PP Terkait Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai puluhan miliar rupiah. Penahanan dilakukan usai tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager sekaligus Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution (HNN).

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Iklan

Asep menjelaskan bahwa dalam kurun 2022–2023 Divisi EPC PT PP mengelola sejumlah proyek yang dikerjakan secara mandiri maupun konsorsium. Pada Juni 2022, Didik disebut memerintahkan Herry menyediakan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk kebutuhan Proyek Cirebon–Semarang (Cisem).

Untuk menyamarkan pengeluaran tersebut, kedua tersangka diduga mengatur penggunaan vendor bernama PT AW, yang didaftarkan memakai identitas dua office boy perusahaan, yaitu EP dan FH. Keduanya kemudian “dipinjam namanya” untuk pembuatan dokumen purchase order, tagihan fiktif, dan validasi pembayaran.

“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas,” ungkap Asep.

BACA JUGA  Kemenkes Perkuat Respons Medis di Aceh, Sumut, dan Sumbar Usai Banjir dan Longsor

Selain itu, KPK menemukan penggunaan vendor fiktif lain pada proyek berbeda dengan nama KYD (driver), APR (office boy), dan KUR (staf keuangan Divisi EPC). Proyek-proyek tersebut bernilai sekitar Rp10,8 miliar.

“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali. Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023, terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC,” terang Asep.

Daftar Proyek Fiktif: dari Smelter Nikel hingga PLTMG

Sembilan proyek yang disebut dikerjakan secara fiktif antara lain:

  • Pembangunan smelter nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar

  • Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Morowali, senilai Rp10,8 miliar

  • Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar

  • PSPP Portsite di Timika, Papua senilai Rp1,6 miliar

  • Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta

  • Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta

  • PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar

  • Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar

  • Proyek internal Divisi EPC senilai Rp504 juta

Asep juga menyebut sebagian dana proyek fiktif dialirkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR) kepada pegawai.

“THR dan TVHR diberikan masing kepada KUR sebesar Rp7,5 miliar dan APR sebesar Rp3,3 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA  Kemenkes Perkuat Respons Medis di Aceh, Sumut, dan Sumbar Usai Banjir dan Longsor

Menurut Asep, praktik pengeluaran menggunakan vendor palsu tersebut tidak memberikan manfaat apa pun bagi perusahaan dan berujung pada kerugian negara.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tuturnya.

Pasal yang Disangkakan

DM dan HNN dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) atau

  • Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001,

  • juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

  • juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang KPK.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses