JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menyoroti rencana impor 105 ribu unit pikap completely built up (CBU) asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dalam rangka mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara taat prosedur guna mencegah potensi penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proyek dengan nilai besar dan jumlah unit signifikan sangat rentan apabila tidak diawasi ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” kata Budi di Jakarta, Senin (23/2).

Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan spesifikasi kendaraan yang dibeli agar sesuai kebutuhan operasional program.
“Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” ujarnya.
Menurut Budi, unsur pengawasan, baik internal maupun eksternal, menjadi krusial agar proses pengadaan berjalan objektif, kompetitif, dan transparan. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons dugaan penunjukan langsung dua produsen otomotif asal India dalam proyek tersebut.
Informasi mengenai impor ratusan ribu kendaraan komersial itu pertama kali mencuat dari pernyataan resmi dua pabrikan India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, pada awal Februari 2026.
Mahindra melalui pengumuman resminya pada 4 Februari 2026 menyatakan akan memasok 35.000 unit pikap 4×4 Scorpio ke Agrinas tahun ini. Sementara Tata Motors berencana mengirim 35.000 unit pikap 4×4 Yodha serta 35.000 unit truk roda enam Ultra T.7. Total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp24,6 triliun hingga Rp24,66 triliun.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, telah mengonfirmasi rencana impor tersebut. Ia menyebut pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi harga.
Menurut Joao, pengiriman unit dilakukan bertahap dan sebagian kendaraan sudah tiba di Indonesia.
“Sekarang sudah tiba, sudah kita distribusikan juga sebanyak 200, kemudian minggu depan akan tiba lagi 400. Dan sampai akhir bulan ini akan tiba 1.000 unit. Kita akan terus segera langsung kita distribusikan ke tempat-tempat yang sudah siap maupun ke tempat-tempat yang belum siap,” ujar Joao seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menambahkan, untuk sementara kendaraan akan ditempatkan di Kodim sambil menunggu kesiapan koperasi penerima.
“Kita akan langsung taruh di Kodim-Kodim, sehingga ketika koperasinya sudah siap langsung kita lakukan mobilisasi ke Koperasi di mana kita akan bagikan. Setiap kooperasi akan dapat satu unit,” ucapnya.
Kebijakan impor tersebut memicu beragam respons. Kalangan industri otomotif nasional, termasuk asosiasi produsen dan komponen, menilai kebutuhan kendaraan komersial seharusnya dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri, terlebih di tengah penurunan volume produksi dan penjualan kendaraan domestik.
Di parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menunda rencana impor hingga ada pembahasan lebih lanjut di tingkat kepala negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto masih berada di luar negeri.
“Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pick up dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat presiden masih di luar negeri,” ujar Dasco di gedung parlemen, Jakarta, Senin (23/2).
Ia menegaskan pembahasan detail perlu dilakukan setelah presiden kembali ke Tanah Air.
“Tentunya presiden pada saat pulang akan membahas detail-detail mengenai impor tersebut,” katanya.
“Dan tentunya juga presiden akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri. Nah sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu. Demikian,” imbuh Dasco.
Polemik impor 105 ribu kendaraan komersial ini pun menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang besar serta dampaknya terhadap industri otomotif nasional. KPK menekankan, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga integritas program pemerintah dan mencegah potensi kerugian negara. (*/Rel)



