spot_img
spot_img

KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor PT Widya Satria Terkait Kasus Suap Eks Bupati Ponorogo

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Temuan tersebut langsung diamankan dan dititipkan ke Polda Jawa Timur.

“Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Iklan

Selain kantor PT Widya Satria, KPK juga menggeledah beberapa lokasi lain di Surabaya, yakni rumah pribadi Sugiri Sancoko, kediaman sang adik Ely Widodo, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Ponorogo. Lokasi yang disasar antara lain rumah Sugiri, rumah PPK Proyek Monumen Reog berinisial YSD, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, kediaman RLL anggota DPRD Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.

KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, di kawasan Bangkalan. Dari lokasi ini, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, yang meliputi suap terkait jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Ponorogo yang mendukung jalannya penyidikan.
“Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya kembali optimal kepada masyarakat,” kata Budi.

Empat Tersangka Ditangkap Lewat OTT

Pada 7 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  • Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo

  • Agus Pramono, Sekda Ponorogo

  • Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono

  • Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo

Keempatnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Rincian Suap dan Gratifikasi

KPK mengungkap sejumlah pemberian uang kepada Sugiri, di antaranya:

  • Februari 2025: Rp 400 juta dari Yunus

  • April–Agustus 2025: Rp 325 juta dari Yunus

  • November 2025: Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri

Untuk paket pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto.

Sugiri juga menerima gratifikasi lain, yaitu:

  • Rp 225 juta dari Yunus selama 2023–2025

  • Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 8–27 November 2025 di Rutan KPK cabang Merah Putih.

Pasal yang Disangkakan

  • Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Yunus dalam pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

  • Sugiri bersama Agus Pramono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B.

  • Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di Pemkab Ponorogo.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses