spot_img
spot_img

KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan tiga kendaraan bermotor dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta yang diduga menerima dan mengalirkan dana hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan pada 17 November 2025. Aset yang disita berupa satu rumah di kawasan Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

“Satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Iklan

Ia menegaskan bahwa aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kuota haji.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah penyitaan tidak hanya bertujuan mengamankan barang bukti, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelasnya.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Kasus Bergulir Sejak Agustus 2025

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK mengumumkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema korupsi kuota haji 2024.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 10.000.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat dan pelaku usaha travel haji–umrah. Sejumlah saksi dari berbagai kelompok usaha telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Tindakan penyitaan yang dilakukan pada 17 November 2025 ini disebut sebagai langkah krusial agar aset hasil tindak pidana tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Kasus korupsi kuota haji mendapat perhatian luas publik, mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan haji. (*/Rel)

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses