JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, sebuah mobil mewah Toyota Alphard keluaran 2023 disita dari tangan seorang anggota DPR RI berinisial MS.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh salah satu tersangka dalam kasus LPEI.
“Mobil ini dititipkan tersangka kami di LPEI, dititipkan ke saudara MS. Jadi, mobilnya sudah kami sita dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan bahwa kendaraan itu sebelumnya diberikan oleh tersangka berinisial H, namun hingga kini identitas lengkap H maupun MS belum dibuka ke publik.
Pernyataan serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa Alphard tersebut memang berada dalam penguasaan anggota DPR RI ketika penyitaan dilakukan.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7).
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” tambahnya.
Menurut KPK, penyitaan Alphard ini berkaitan dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Kendati demikian, Budi menegaskan pihaknya masih mendalami alasan mengapa mobil tersebut bisa sampai ke tangan seorang wakil rakyat.
Kasus kredit bermasalah LPEI sendiri semakin menyeret banyak pihak. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka utama, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy (PE).
Mereka adalah:
-
Dwi Wahyudi (DW) – Direktur Pelaksana I LPEI
-
Arif Setiawan (AS) – Direktur Pelaksana IV LPEI
-
Jimmy Masrin (JM) – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE
-
Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama PT PE
-
Susi Mira Dewi Sugiarta (SMDS) – Direktur Keuangan PT PE
Selain PT PE, KPK kini juga menelusuri aliran dana mencurigakan di dua perusahaan lain, yakni PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi fasilitas kredit oleh LPEI dan tengah ditelusuri keterlibatannya.
Temuan Alphard 2023 di tangan seorang anggota DPR menambah dimensi baru dalam kasus ini. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa praktik korupsi LPEI tidak hanya melibatkan pemberian kredit fiktif, tetapi juga diduga menyeret pejabat publik sebagai penerima sekaligus penyembunyi aset hasil korupsi.
KPK menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
(*/rel)




