spot_img
spot_img

KPK Serahkan Kasus Google Cloud ke Kejagung, Calon Tersangka Sama dengan Perkara Chromebook

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

“Jadi prosesnya, nanti setelah ini dinyatakan naik ke penyidikan… kemudian kami serahkan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Asep menyebut penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan seluruh dokumen penyelidikan yang telah dihimpun KPK.
“Yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kami miliki, dokumen-dokumen yang diperoleh saat penyelidikan… termasuk berita acara permintaan keterangan,” jelasnya.

Iklan

Ia menambahkan, terdapat sejumlah pihak yang menyerahkan dokumen secara sukarela kepada penyidik. Seluruh dokumen itu akan menjadi bagian dari pelimpahan.

Irisan Erat dengan Kasus Chromebook: Nama Tersangka Sama

Asep mengungkap kasus Google Cloud memiliki irisan kuat dengan perkara korupsi Chromebook yang lebih dulu ditangani Kejagung. Menurutnya, sebagian besar pihak yang berpotensi menjadi tersangka identik.

“Cloud ini sama ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya… JT. Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” kata Asep.

NM merujuk pada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sementara JT adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus Chromebook.

Asep menegaskan pelimpahan mengacu pada Pasal 50 UU KPK yang mengatur bila dua aparat penegak hukum menangani kasus yang sama, maka perkara harus dituntaskan oleh pihak yang lebih dulu masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

“Yang duluan menangani pada tahap penyidikan, maka itu akan di-support oleh APH yang lain,” tegasnya.

Kejagung lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengadaan Chromebook. Karena itu, KPK menyerahkan penanganan Chromebook dan kini Google Cloud untuk efektivitas.

“Untuk efektivitas penanganan perkara… diputuskan bahwa Google Cloud diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” ungkap Asep.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan irisan kuat antara penggunaan Chromebook sebagai perangkat keras dan Google Cloud sebagai basis penyimpanan menjadi alasan utama pelimpahan.

“Kita melihat ada irisan yang cukup kuat… supaya proses penyidikannya bisa berjalan efektif, maka KPK melimpahkan Google Cloud ke Kejagung,” ujarnya.

Kejagung Sudah Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook

Kejagung sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yaitu:

  • Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem)

  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)

  • Sri Wahyuningsih (Dirjen Sekolah Dasar 2020–2021)

  • Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021)

  • Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi daftar calon tersangka Google Cloud sesuai dengan temuan Kejagung di kasus Chromebook.

“Ya, tersangkanya sama,” kata Setyo Budiyanto, dikutip dari Antara (18/11/2025).

Ia menegaskan KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Fiona Handayani (30 Juli 2025), Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025), serta Nadiem Makarim (7 Agustus 2025).

BACA JUGA  Prabowo Bentuk Satgas Khusus Darurat Jembatan, Target Bangun 300 Ribu Jembatan untuk Akses Sekolah Anak Pelosok

Berbeda dengan Google Cloud, dalam dugaan korupsi minyak mentah Petral, Kejagung justru menyerahkan penyidikan kepada KPK.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan menelusuri dokumen hingga ke luar negeri, termasuk berkoordinasi dengan CPIP Singapura.

Budi mengapresiasi langkah Kejagung.
“Ini menjadi praktik sinergi yang positif… saling mendukung antar-APH,” tuturnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses