spot_img
spot_img

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp10 Miliar ke Kementerian HAM

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp10 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM). Aset berupa tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, dan akan dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.

Penyerahan aset dilakukan secara resmi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, aset yang diserahkan terdiri atas enam bidang tanah dan dua bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai hotel. Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi yang telah lama ditangani KPK.

Iklan

“Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya.

Setyo mengungkapkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada 2020, ketika dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Proses penyerahan baru dapat direalisasikan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Menurut Setyo, pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan publik memiliki nilai strategis, khususnya di bidang pemajuan hak asasi manusia.

“Ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menitipkan pesan agar Kementerian HAM memasang penanda atau plang di lokasi aset yang menunjukkan bahwa properti tersebut berasal dari hasil penanganan perkara KPK.

BACA JUGA  Surya Paloh: Koalisi Permanen Bisa Dipertimbangkan, Dukungan ke Prabowo 2029 Masih Dikaji

“Cuma saya satu titip, mohon di situ tetap ditulis bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan bahwa nilai wajar aset rampasan tersebut mencapai Rp10.868.627.000. Aset itu akan difungsikan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia di bawah pengelolaan Kementerian HAM.

“Nilai wajar mencapai Rp10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” kata Mugiyanto.

Ia berharap pemanfaatan aset tersebut dapat mendukung berbagai program edukasi, pelatihan, dan penguatan kapasitas di bidang HAM, sekaligus menjadi contoh pemulihan aset negara hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan masyarakat luas. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses