JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Aset tersebut terdiri atas satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk Hino yang seluruhnya berada di Provinsi Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara agar kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
“Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina—bukan menjualnya—didasarkan atas kesepakatan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangannya, fasilitas seperti SPBU dan SPBN merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Mungki menambahkan, tindakan ini mencerminkan pelaksanaan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. Rinciannya meliputi SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar, SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, dan empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, mengatakan aset rampasan tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ucap Teddy.
Menurut Teddy, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan aset rampasan, melainkan simbol pemulihan dari dampak korupsi.
“Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” katanya.
Penyerahan aset itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara KPK dan Pertamina. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Teddy.
Langkah KPK dan Pertamina ini menunjukkan bentuk kolaborasi konkret antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam mengembalikan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik. Penyerahan aset tersebut bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga komitmen nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan kembali aset negara. (*/Rel)



