spot_img
spot_img

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto setelah penyidik berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara.

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Fitroh mengatakan, KPK dan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penetapan tersangka.

Iklan

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

Terkait isu adanya perbedaan pandangan di internal KPK mengenai penanganan perkara ini, Fitroh menegaskan hal tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam proses penyidikan.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih berjalan. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil kerja penyidik.

“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA  Anggaran Pendidikan Naik, Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus Dana Pendidikan

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi terkait. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Awalnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya kuota tambahan, tetapi justru gagal berangkat. Lembaga antirasuah itu juga menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam perkara ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke tahap penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses