spot_img
spot_img

KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp1,85 Triliun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun. Rinciannya, Rp558,4 miliar pada 2022, sebanyak Rp539,6 miliar pada 2023, dan Rp753,6 miliar pada 2024.

“KPK terus mempertahankan tren positif pencapaian pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Tempo.

Iklan

Budi berujar pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.

Dia menyebut bila dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset recovery tersebut mencapai 50 persen. Adapun, total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun, yakni 2022-2024 sejumlah Rp3,91 triliun.

Pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen atau Rp1,26 triliun dari pagu Rp1,30 triliun. Pada 2023 mencapai 99,23 persen atau Rp1,30 triliun dari total pagu Rp1,31 triliun. Selanjutnya pada 2024 realisasi anggaran KPK mencapai Rp1,35 triliun atau 98,29 persen dari pagu Rp1,37 triliun.

Tambahan anggaran untuk 2026, yang diajukan KPK Rp1,34 triliun akan digunakan untuk dua program, yakni dukungan manajemen Rp491,3 miliar serta program pencegahan dan penindakan perkara korupsi Rp856,6 miliar.

Budi menuturkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik melalui tugas dan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi supervisi.

Dengan demikian, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, namun sekaligus untuk meningkatan pemulihan keuangan negara.

Sedangkan melalui upaya pencegahan, bertujuan untuk memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang di antaranya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Tempo/NAL).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses