PEKANBARU, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp9,6 miliar dari perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemulihan aset tersebut merupakan hasil eksekusi terhadap tiga terpidana kasus penyelewengan anggaran Pemkot Pekanbaru, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Novin Karmila.
“Total aset negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Menurut Budi, ketiga terpidana dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru usai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berkekuatan hukum tetap. Selain hukuman badan, para terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.
Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor Rp3,64 miliar ke kas negara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan setelah eksekusi badan.
Sementara Indra Pomi Nasution dihukum 6 tahun penjara, dengan setoran uang pengganti Rp1,48 miliar serta sejumlah mata uang asing, yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,67 miliar dan denda Rp300 juta.
Terpidana ketiga, Novin Karmila, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetor Rp1,3 miliar, namun masih memiliki kekurangan Rp1,03 miliar dan kewajiban denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan setelah eksekusi badan.
Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetor uang rampasan senilai Rp3,24 miliar ke kas negara.
“Korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas,” tegas Budi.
KPK menilai, pemulihan aset (asset recovery) adalah bagian penting dari strategi nasional pemberantasan korupsi. Upaya ini, kata Budi, memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi dikejar dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Langkah ini membuktikan bahwa hukuman pidana tidak cukup. Pelaku korupsi juga wajib mengembalikan kerugian negara secara nyata,” ujarnya.
KPK berharap eksekusi ini dapat menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. (*/REL)