spot_img
spot_img

KPK Pertanyakan Keabsahan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan karena Berstatus Buronan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK menegaskan, status Tannos sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dapat menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan secara resmi menyampaikan pandangan tersebut dalam persidangan praperadilan. Ia menegaskan hal itu merupakan poin penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim.

“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Iklan

Menurut Budi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 secara tegas melarang seseorang yang melarikan diri atau berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan.

“Dan hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT (Paulus Tannos). Itu nanti kami akan sampaikan ya,” tambahnya.

Paulus Tannos mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapannya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 31 Oktober 2025. Sidang perdana digelar pada Senin (24/11/2025).

Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan permohonan penahanan sementara melalui Mabes Polri dan diteruskan ke Interpol Singapura.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Meski telah ditangkap, Tannos belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Ia masih menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura, dan diketahui menolak untuk diekstradisi.

Dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa status Tannos sebagai DPO masih aktif.

“Pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata perwakilan KPK dalam persidangan.

Mereka kembali menegaskan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO untuk mengajukan praperadilan.

Hakim meminta agar seluruh keberatan tersebut dituangkan dalam jawaban tertulis yang disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa (25/11/2025).

Di sisi lain, tim hukum Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka. Mereka mendalilkan bahwa surat penetapan tersangka KPK tidak sah karena kesalahan identitas dan prosedur.

Pengacara Tannos, Damian Agata Yuvens, menyebut bahwa status kewarganegaraan kliennya tidak tercantum dengan benar.

“Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019,” ujar Damian.

Damian juga menyebut penetapan tersangka tidak sah karena surat penetapan tersangka tidak ditandatangani penyidik, melainkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Menurut kubu Tannos, pimpinan KPK tidak memiliki wewenang penyidikan setelah revisi UU KPK.

BACA JUGA  Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah dan DPR Ungkap Alasan serta Prosesnya

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia diduga berperan mengatur pertemuan yang menghasilkan aturan teknis pengadaan e-KTP sebelum lelang dilakukan.

Ia masuk daftar buronan sejak 19 Oktober 2021 setelah melarikan diri ke luar negeri.

Penangkapannya di Singapura pada Januari 2025 dilakukan berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia. Namun, hingga kini Tannos tetap menolak untuk dipulangkan.

Pengadilan Singapura bahkan telah menolak saksi ahli yang diajukan Tannos dalam sidang ekstradisi, tetapi ia tetap konsisten menolak permintaan ekstradisi dari Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses