spot_img
spot_img

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (16/10/2025).

“Diperpanjang penahanan kedua untuk 40 hari ke depan terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sekitar bulan Juli lalu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Empat tersangka tersebut yakni Jamal Shodiqin (JS), staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker 2019–2024; Putri Citra Wahyoe (PCW), staf Direktorat PPTKA periode yang sama; Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA; serta Gatot Widiartono (GW), eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021 yang juga pernah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025.

Iklan

Menurut Budi, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidikan kasus ini masih berlangsung. Ia menyebut, penyidik menduga ada lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk para agen perekrutan TKA. Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 20 agen tersebut.

“Penyidikan dalam perkara ini masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pemerasan RPTKA ini,” jelasnya.

BACA JUGA  KPK Dalami Percakapan E-mail Terkait Korupsi LNG Pertamina

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pihak pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memperlancar proses perizinan dengan meminta sejumlah uang. Modus yang digunakan antara lain dengan alasan kekurangan berkas, penundaan pengesahan bagi yang tidak membayar, hingga pungutan dalam tahap wawancara.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik itu berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dan menghasilkan uang sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut disalurkan ke sejumlah rekening penampung sebelum digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, serta dibagikan ke pegawai Direktorat PPTKA. Dari jumlah itu, sekitar Rp8,94 miliar disebut dibagikan kepada 85 pegawai dengan pola “uang dua mingguan”.

Selain empat tersangka yang masa penahanannya diperpanjang, empat orang lainnya juga telah lebih dulu ditahan pada Juli 2025. Mereka adalah Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, KPK juga telah menyita sejumlah aset para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor), beberapa bidang tanah dan bangunan, serta aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

BACA JUGA  Mahfud MD Sindir Menkeu Purbaya: “Tidak Paham Masalah BLBI

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi menegaskan, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran uang ke oknum di luar Kemenaker. “Sampai dengan hari ini, sudah lebih dari 20 agen yang diperiksa,” katanya.

Menurutnya, para agen TKA umumnya menjadi perantara dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, termasuk izin tinggal. “Didalami, dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pengurusan RPTKA, juga dugaan aliran uang kepada oknum,” ujar Budi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses