spot_img
spot_img

KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, Termasuk Eks Pejabat Kemensos

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rachmat Koesnadi, mantan Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial periode 2020–2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).

Iklan

Selain Rachmat, dua saksi lain yang turut diperiksa yakni Yenna Yuniana, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), dan Petrus Susanto, Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup DNR).

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK memperkuat alat bukti dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH tahun 2020. Namun hingga kini, identitas resmi para tersangka belum diumumkan secara terbuka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, dua nama sudah lebih dulu terungkap ke publik, yakni B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), dan Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi beras bansos PKH tahun 2020.

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai langkah lanjutan penyidikan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah:

  • B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT DRL

  • Edi Suharto (ES), mantan pejabat Kemensos

  • Kanisius Jerry Tengker, Direktur PT DRL

  • Herry Tho (HT), Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha

Langkah pencegahan ini dilakukan agar para pihak yang diduga terkait tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp108 miliar diduga dinikmati oleh PT Dos Ni Roha Group yang merupakan perusahaan milik Rudijanto Tanoesoedibjo.

Sementara itu, KPK masih menelusuri aliran dana lainnya senilai sekitar Rp112 miliar yang diduga diterima oleh pihak-pihak lain di luar grup perusahaan tersebut.

KPK menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, serta memastikan pengembalian kerugian negara. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses