JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rizky Junianto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama RJ (selaku) PNS Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Rizky Junianto diketahui pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada periode September 2024–2025. Meski demikian, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan delapan orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Suhartono (eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja/Binapenta dan PKK), Haryanto (Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menaker), Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019), Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian), Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama), serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda).
Menurut KPK, para tersangka tersebut diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA sepanjang periode 2019–2024. Skema pemerasan itu dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam pengesahan dokumen RPTKA — izin yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Apabila izin RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat. Kondisi ini dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar membayar sejumlah uang, sebab keterlambatan dokumen dapat berakibat denda hingga Rp1 juta per hari.
KPK mencatat, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker dengan rincian: Suhartono (Rp460 juta), Haryanto (Rp18 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp1,1 miliar).
Kasus ini disebut-sebut sudah berlangsung lama. KPK mengindikasikan bahwa praktik serupa dalam pengurusan izin RPTKA telah terjadi sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka telah ditahan dalam dua gelombang penahanan. Kloter pertama dilakukan pada 17 Juli 2025 terhadap empat tersangka, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap Rizky Junianto menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh pola dan aliran dana dalam kasus ini. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menyebut kemungkinan penambahan tersangka baru.
“Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan untuk menelusuri lebih jauh jejak transaksi dan keterlibatan pihak lain,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik, lantaran menyangkut tata kelola izin tenaga kerja asing yang selama ini rawan praktik penyalahgunaan kewenangan. (*/Rel)




