spot_img
spot_img

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Yaqut–Gus Alex Belum Ditahan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (22/1) dan berkaitan dengan penyidikan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Hari ini pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).

Sebanyak lima saksi dipanggil penyidik. Mereka adalah Direktur PT Aliston Buana Wisata Mohamad Udi Arwinono, Direktur PT Aida Tourindo Wisata Husein Badeges, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara Muhamad Irfan, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024 Abdul Muhyi, serta Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama periode 2012–2021 Ridwan Kurniawan.

Iklan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Dengan tambahan kuota 20.000 orang, seharusnya alokasinya adalah:

  • 18.400 jemaah haji reguler (92 persen)

  • 1.600 jemaah haji khusus (8 persen)

Namun dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Yaqut Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain:

  • Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur

  • Kantor agen perjalanan haji dan umrah

  • Rumah ASN Kemenag di Depok

  • Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga terkait perkara.

Pemeriksaan Terus Berlanjut

Hingga kini, baik Yaqut Cholil Qoumas maupun staf khususnya belum ditahan. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara terus dilakukan.

“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Budi.

KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses