JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026). Fuad akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
“KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1).
Fuad diketahui menjadi salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. Meski demikian, statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

Budi berharap Fuad memenuhi panggilan penyidik agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan maksimal.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Fuad. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Fuad telah diperiksa KPK pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, ia mengaku dimintai keterangan mengenai kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Pemeriksaan sangat baik. Semuanya ditanyakan. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa kuota tambahan haji seharusnya dijaga dengan baik karena menyangkut hubungan bilateral kedua negara.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya, kita jaga semuanya agar tidak justru merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Terkait isu keikutsertaannya dalam rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi, Fuad membantah keras. Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam rombongan tersebut.
“Ya enggak mungkin. Apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut dalam rombongan? Enggak ada itu. Jadi salah besar kalau saya ikut rombongan,” tegasnya.
Diketahui, Fuad merupakan mertua dari Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Jokowi. Dito sendiri sempat diperiksa KPK karena ikut dalam rombongan Presiden Jokowi saat kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh saat kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyimpangan pembagian kuota. Dari total tambahan tersebut, kuota haji reguler dan haji khusus dibagi masing-masing 50 persen atau 10 ribu jemaah.
Padahal, sesuai aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK juga menduga adanya pemberian fee dari sejumlah biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni:
-
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
-
Mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi awal kerugian negara disebut bisa mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. (*/Rel)




