JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026). KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut.
“Benar, hari ini Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.

Budi menegaskan, kehadiran Dito sangat dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” katanya.
Yaqut dan Mantan Stafsus Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.
Yaqut Sudah Beberapa Kali Diperiksa
Berdasarkan catatan penyidik, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali dimintai keterangan dalam perkara ini. Namun, ia enggan menjelaskan detail pemeriksaannya kepada publik.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung KPK.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara. (*/Rel)




