JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap dilakukan di wilayah Banten dan menyeret aparat penegak hukum (APH). Sebanyak lima orang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan melalui penyelidikan tertutup yang berlangsung hingga Rabu malam, 17 Desember 2025.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun latar belakang pihak-pihak yang diamankan. Budi menegaskan, seluruh pihak saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pihak,” ujarnya.
KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ungkap Budi.
Informasi yang beredar menyebutkan OTT ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. KPK sendiri masih menutup rapat detail perkara hingga proses pemeriksaan awal rampung.
“Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
OTT tersebut diketahui berlangsung pada Rabu sore hingga malam hari. Namun, KPK belum merinci lokasi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, OTT di Banten ini diduga menyeret oknum jaksa dan pengacara. Disebutkan, tiga jaksa berinisial RZ, RVS, dan HMK turut diamankan. Salah satu dari mereka diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Kepastian mengenai identitas dan peran para pihak yang diamankan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah batas waktu 1 x 24 jam pemeriksaan terpenuhi. (*/Rel)




