spot_img
spot_img

KPK Minta Noel Fokus Jalani Sidang, Tegaskan Narasi Tak Ubah Fakta Hukum

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjelang sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK meminta Noel menghormati proses hukum dan fokus menjalani persidangan.

“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi menegaskan, berbagai narasi yang disampaikan Noel di luar persidangan tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan. Ia menilai publik dapat menilai sendiri jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

Iklan

“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. KPK juga memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik bersumber dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap informasi yang disampaikan KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” katanya.

“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” imbuhnya.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

Noel Sebut KPK “Operasi Tipu-tipu”

Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan keras menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menuding KPK melakukan “operasi tipu-tipu” dan menyamakan lembaga antirasuah itu dengan kreator konten.

“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.

Ia mengklaim awalnya hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Katanya mau klarifikasi. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” ujar Noel.

Noel juga menuding KPK mem-framing dirinya terkait kepemilikan puluhan mobil dan aliran dana ratusan miliar rupiah.

“Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” katanya.

Ia bahkan menuding KPK berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut.

“Yang mereka bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Mereka berpolitik. Makanya saya tanya, KPK ini lembaga hukum atau content creator?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Noel juga mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Ia menyebut sikap itu sebagai bentuk konsistensinya terhadap pemberantasan korupsi.

“Kalau saya sih berharap satu, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini. Tapi kalau tidak, hukum saya seringan-ringannya,” kata Noel.

Ia juga menyebut dirinya sebagai “petarung” yang suatu saat akan bangkit kembali.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

“Saya petarung. Walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat saya akan bangkit kembali,” ujarnya.

Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3

Noel saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa menyebutkan, Noel bersama sejumlah ASN Kementerian Ketenagakerjaan meminta jatah hingga Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan total uang yang dipungut dari para pemohon sertifikasi mencapai Rp 6,5 miliar. Perbuatan itu disebut telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut saat Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Adapun para terdakwa lain dalam perkara ini antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK menegaskan proses hukum terhadap seluruh terdakwa akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses