spot_img
spot_img

KPK Minta Data 10 Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos: Stop Bancakan Anggaran Publik!

 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 telah meminta secara tegas kepada para Kepala Daerah (daftar terlampir) untuk menyerahkan data terkait 10 proyek strategis daerah, pokok-pokok pikiran DPRD (pokir), serta daftar hibah dan bantuan sosial (bansos). Permintaan ini merupakan bagian dari langkah penguatan koordinasi dan supervisi KPK terhadap pengelolaan anggaran publik di daerah.

Surat dengan sifat “SEGERA” tersebut menekankan pentingnya transparansi data sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sistemik dan terstruktur, khususnya untuk anggaran tahun 2025.

Iklan

“Data diminta disampaikan paling lambat 3 September 2025 kepada PIC wilayah masing-masing,” tegas Agung Yudha Wibowo, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dalam surat yang ditandatangani secara digital tersebut.

Pokir, Proyek Strategis, dan Bansos: Ladang Bancakan yang Perlu Diakhiri

KPK secara konsisten menyoroti maraknya penyimpangan dalam alokasi dan pelaksanaan dana Pokir, hibah, bansos, dan proyek strategis daerah. Dana pokir yang semestinya menjadi sarana penyaluran aspirasi rakyat kerap disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau balas budi politik. Seringkali, praktik ini dikemas dalam bentuk “titipan” anggaran kepada OPD, disertai dengan intervensi dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sementara itu, proyek-proyek strategis daerah acapkali dijadikan alat pencitraan dan pemborosan anggaran yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Tak jarang, proyek tersebut sarat dengan mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, atau penunjukan penyedia secara tidak transparan.

BACA JUGA  KPK Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Transparan

Sedangkan program hibah dan bansos, yang sejatinya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan, justru kerap menjadi “ladang bancakan” dalam konteks politik anggaran menjelang tahun politik. Banyak kasus ditemukan dana bansos disalurkan secara tidak tepat sasaran, fiktif, atau diberikan atas dasar kedekatan politis.

Sejalan dengan Tekad Presiden Prabowo: Bersihkan Indonesia dari Penyakit Akut Korupsi

Langkah KPK ini sejalan dengan tekad kuat Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa korupsi adalah penyakit akut yang harus disembuhkan secara tuntas. Pemerintah pusat menaruh perhatian besar terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bebas dari praktik transaksional politik anggaran.

Sudah saatnya para pejabat daerah, kepala daerah, dan anggota DPRD di seluruh Indonesia mawas diri, menghentikan praktik menyimpang, dan tidak menjadikan diri mereka sebagai “Pasien Tetap” Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat menanti integritas, bukan akrobat politik. Era tutup mata terhadap penyimpangan sudah berakhir!

Pesan Tegas KPK: Tidak Ada Lagi Ruang untuk Main-main dengan Uang Rakyat

KPK menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya permintaan data ini, KPK akan melakukan pemetaan dan pengawasan ketat terhadap potensi penyimpangan anggaran yang melibatkan elite daerah, legislatif, maupun pihak ketiga.

KPK juga membuka ruang pelaporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dana pokir, hibah, bansos, maupun proyek strategis yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. (*/Redaksi)

BACA JUGA  UU BUMN Terbaru Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses