JAKARTA, ALINIANEWS.COM – PT Taspen (Persero) resmi menerima penyerahan Barang Rampasan Negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi investasi yang merugikan Taspen.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa aset rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa telah eksekusi dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 Desember 2025… perbuatan melawan hukum keduanya dalam investasi di reksadana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun,” ujar Asep.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah proses pemulihan aset selesai, barang rampasan negara pun diserahkan kepada PT Taspen sesuai amar putusan pengadilan.
KPK menyerahkan pemulihan berupa uang Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening giro Taspen di BNI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, enam unit efek dipindahkan ke rekening efek Taspen. Dari uang tunai yang ditampilkan dalam konferensi pers, hanya sekitar Rp300 miliar yang diperlihatkan karena alasan kapasitas dan keamanan.
“KPK melihat korupsi dana pensiun adalah yang paling miris karena korbannya adalah masyarakat yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara,” ujar Asep.
“Uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita itu dikorupsi dan ini menyangkut keberlangsungan hidup pensiunan PNS.”
Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK dalam proses pemulihan kerugian negara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas kolaborasi baik dan dukungan penuh atas proses penyerahan aset ini,” kata Rony. Ia menambahkan bahwa Taspen menantikan pemulihan aset dari dua terdakwa lainnya agar kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya.
Rony menegaskan komitmen perusahaan untuk memperkuat tata kelola melalui peningkatan manajemen investasi dan percepatan transformasi digital.
Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan uang tunai Rp300 miliar yang merupakan bagian dari total aset rampasan senilai Rp883 miliar. Penyidik menyebut jumlah itu baru sebagian kecil dari aset yang sedang ditelusuri.
Hasil penyidikan mengungkap pola kerja sistematis yang melibatkan broker, manajer investasi, dan oknum internal Taspen. Modus yang ditemukan meliputi aliran dana ke:
-
rekening perantara dan perusahaan cangkang,
-
investasi atas nama keluarga,
-
properti mewah,
-
rekening luar negeri,
-
serta aset digital berisiko tinggi.
Seorang penyidik menyebut kasus tersebut sebagai “rekayasa finansial” yang memanfaatkan celah dalam tata kelola dana pensiun BUMN. KPK memastikan proses penelusuran aset terus berjalan, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang.
“Masih banyak yang sedang kami kejar,” kata Wakil Ketua KPK.
Skandal Investasi Taspen dan Tersangka Utama
Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan sekuritas, antara lain:
-
Insight Investments Management (IIM)
-
PT Valbury Sekuritas Indonesia
-
PT Pacific Securitas
-
PT Sinarmas Sekuritas
Direktur Utama Taspen saat itu, Antonius N.S. Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 8 Januari 2025.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa… telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Pimpinan KPK menegaskan bahwa kasus korupsi dana pensiun merupakan “kejahatan paling brutal” karena merampas masa depan para pensiunan ASN.
“Bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak para pensiunan,” tegasnya.
Penyidikan diperkirakan terus berkembang dalam beberapa pekan ke depan, dengan kemungkinan munculnya aktor-aktor lain yang berperan dalam skandal keuangan besar tersebut. (*/Rel)




