JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal dengan sebutan Billy Beras. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Budi belum merinci apa saja yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Billy. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai konfirmasi kehadiran yang bersangkutan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Panggilan Ketiga
Pemanggilan kali ini tercatat sebagai yang ketiga bagi Billy. Sebelumnya, ia sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antikorupsi. Bahkan, pada sidang Kamis, 20 Juli 2023 lalu, pengusaha beras yang dikenal di Pasar Induk Cipinang itu tidak menunjukkan batang hidungnya.
KPK pun melayangkan surat pemanggilan kedua, namun Billy kembali tidak hadir. Karena itu, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk memberikan kesaksian terkait lelang paket pekerjaan jalur ganda kereta api “elevated” antara Solo Balapan–Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS) 4.
Sosok Billy Beras
Billy Haryanto dikenal sebagai pengusaha beras asal Sragen. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta. Namanya juga sempat mencuat ketika membantu Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dengan mengirim beras untuk kebutuhan banjir pada 2013.
Selain itu, Billy disebut sebagai bos beras di Pasar Induk Cipinang dan termasuk salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan distribusi beras nasional.
Namanya Disebut dalam Dakwaan
Dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api, nama Billy ikut tercantum dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Dalam dakwaan tersebut, Billy disebut berperan sebagai penghubung antara pihak DJKA dengan swasta yang hendak mengerjakan proyek. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,2 miliar dari proyek tersebut.
Meski demikian, hingga kini Billy belum memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan maupun panggilan pemeriksaan dari KPK.
(*/REL)