spot_img
spot_img

KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Iklan

Kendati demikian, Budi belum merinci bentuk barang bukti apa yang diduga dihilangkan. “(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” kata dia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu staf Maktour diduga membakar dokumen penting, termasuk dokumen manifes kuota haji yang diterima pihak travel. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak terkait distribusi dan pengelolaan kuota haji khusus.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Maktour belum memberikan konfirmasi.

Budi menegaskan, tim penyidik kini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Jika terpenuhi dua alat bukti, KPK menyatakan siap menjerat pihak yang terlibat dengan pasal tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, KPK telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Ia juga sudah diperiksa penyidik, bersama beberapa pegawai Maktour lainnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik turut menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari perusahaan perjalanan haji tersebut.

KPK menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan perintangan penyidikan, tetapi tetap fokus pada pembuktian pokok perkara, yaitu dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024.

“Terkait dengan dugaan kerugian keuangan negaranya, sangkaan Pasal 2 Pasal 3 dalam jual beli kuota hajinya. Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusiannya, kemudian sampai ke jual beli kuota haji ini oleh para biro travel atau PIHK,” pungkas Budi.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses