spot_img
spot_img

KPK Jemput Paksa Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan di Kasus MA

JAKARTA, ALINAINEWS.COM — Berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah, akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan upaya paksa tersebut.
“Ya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 24 September 2025.

Pantauan lapangan menunjukkan, Menas Erwin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.41 WIB. Dengan jaket dan masker putih, Direktur PT Wahana Adyawarna itu langsung digiring ke ruang pemeriksaan lantai dua tanpa borgol.

Iklan

Sebelumnya, Menas Erwin sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, terakhir pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Ditangkap di BSD

Penangkapan dilakukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, setelah dua kali absen dari pemeriksaan.
“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video.

“Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” sambung Budi.

Respons Pengacara

Kabar penjemputan paksa itu juga dibenarkan kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy.
“Benar, beliau dijemput hari ini,” katanya melalui pesan tertulis.

Elfano menyebut upaya paksa itu sah secara hukum.
“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali,” ucapnya.

BACA JUGA  Sebelum Bertemu Raja dan Ratu Belanda, Prabowo Berziarah ke Makam Kakek-Neneknya

Namun ia mengakui, tim kuasa hukum belum bisa langsung mendampingi karena sedang berada di luar kota.
“Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok,” tambahnya.

Nama Muncul dalam Dakwaan

Nama Menas Erwin sudah lebih dulu mencuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Ia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah di Jakarta:

  • Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat
    Sewa kamar tipe apartemen nomor 510, 5 April–5 Juli 2021, senilai Rp120,1 juta.

  • The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat
    Dua unit kamar junior suite (111) dan executive suite (205), 24 Juni–21 November 2021, senilai Rp240,5 juta.

  • Novotel Cikini, Jakarta Pusat
    Dua kamar executive suite (0601 dan 1202), 21 November 2021–22 Februari 2022, senilai Rp162,7 juta.

Total gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin, Devi Herlina, dan Yudi Noviandri disebut mencapai Rp630,8 juta.

Hubungan dengan Windy Idol

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, fasilitas kamar dari Menas disebut digunakan Hasbi bukan hanya untuk membahas perkara, tetapi juga untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan 3 April 2024.

BACA JUGA  BGN Ancam Polisikan Dapur MBG Lalai hingga Sebabkan Keracunan

Hakim juga menyinggung kamar di Fraser Menteng yang dipakai Hasbi untuk bertemu Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Meski begitu, Hasbi belum lepas dari jerat hukum. Ia masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses