spot_img
spot_img

KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermula dari temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada lembaga antirasuah.

“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui pesan singkat, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan Asep disampaikan untuk menanggapi rehabilitasi yang diterima mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ia menjelaskan, dari laporan BPKP itu, KPK langsung menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Iklan

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini telah melalui berbagai tahapan pengujian. “Penanganan perkara tersebut sudah diuji dalam sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim,” ujarnya.

Menurut Asep, unsur-unsur pasal dalam dakwaan juga telah dinilai terpenuhi melalui pembuktian di persidangan. “Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” jelasnya.

Asep juga merespons berbagai narasi di media sosial yang menyebut para terdakwa “dizalimi” dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan berjalan transparan.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020

“Peradilan digelar terbuka untuk umum, tidak pernah terjadi demonstrasi serta intimidasi. Itu hak mereka (berpendapat). Ini kan masalah hukum. KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tuturnya.

Ia memastikan tidak ada kekeliruan dalam penerapan aturan hukum. “Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana dalam kasus akuisisi PT JN: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian rehabilitasi dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat. “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tambah Dasco.

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi, meski terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun.

Dua pejabat ASDP lainnya—Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono—juga divonis bersalah. Keduanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses