JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan isyarat mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak yang bakal dijerat adalah mereka yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Eri Kusmar, telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara haji atau PIHK di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut mencakup sekitar 70 persen dari total 400 PIHK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara,” kata Budi.
Ia menegaskan, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bergerak simultan untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, identitas tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan pemaparan konstruksi perkara.
“Nantinya secara lengkap konstruksi perkara disampaikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terkait dan berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen dari total nasional.
Namun, Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pembagian tersebut melanggar aturan dan menjadi dasar hukum dalam penyidikan perkara. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya menegaskan.
KPK menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi. Sebagian dana itu diketahui berasal dari pengembalian uang oleh sejumlah biro perjalanan haji yang sebelumnya diminta membayar biaya percepatan kuota oleh oknum Kemenag.
KPK hingga kini masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan pada Agustus 2025. (*/Rel)




