JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana haji 2026 yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun untuk 221 ribu jemaah. Transparansi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dinilai sebagai kunci agar layanan haji akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
“Prinsipnya itu transparansi. Kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Setyo menekankan, publikasi PBJ akan memudahkan masyarakat ikut mengawasi. Dengan begitu, potensi penyimpangan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu dapat dicegah. “Keterbukaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Gus Irfan: Kami Minta Pendampingan KPK
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyambut dorongan KPK dan menyatakan komitmen untuk mewujudkan layanan haji yang transparan. Ia bahkan meminta pendampingan langsung dari KPK.
“Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden,” kata Irfan.
Dalam forum itu, pihak kementerian juga memaparkan titik-titik rawan dalam PBJ layanan haji. Potensi mark up dan gratifikasi disebut bisa terjadi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, katering, penerbangan, hingga transportasi. Selain itu, kerugian negara berpotensi muncul dari pembayaran premi asuransi yang melebihi nilai aktuaria.
Risiko Upeti Kuota Haji
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti risiko lain yang lebih serius, yakni praktik pemberian “upeti” dalam distribusi kuota haji.
“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” ujarnya.
Fitroh juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan serta mendokumentasikan seluruh proses pengadaan. Langkah ini, katanya, menjadi antisipasi agar tidak ada celah penyimpangan.
Mitigasi Pejabat dan Kasus Lama
Selain isu PBJ, Kementerian Haji dan Umrah meminta bantuan KPK untuk melakukan tracing atau penelusuran rekam jejak calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke kementerian baru tersebut.
“Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” tutur Irfan.
Sinergi ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang dijalankan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkara tersebut, KPK sudah memeriksa banyak saksi dari Kemenag dan biro perjalanan, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Perhitungan awal KPK menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyambut baik permintaan pendampingan dari Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Setyo, lembaganya siap memberikan dukungan berupa hasil kajian penyelenggaraan haji, penguatan integritas petugas, hingga pengawasan langsung pada pelaksanaan haji 2026.
Dengan pengawasan ketat dan transparansi penuh, publik berharap penyelenggaraan haji ke depan benar-benar bersih dari praktik penyimpangan dan mampu memberikan layanan terbaik bagi jemaah. (*/REL)




