spot_img
spot_img

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp 300 juta serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tiga lokasi tersebut terdiri dari dua kantor perusahaan penyedia jasa TKA serta satu rumah yang dihuni oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (27/5/2025).

Iklan

“Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/6/2025), via Kompas.com.

Lokasi penggeledahan pertama yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Lokasi selanjutnya adalah agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

“Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ucapnya.

BACA JUGA  Investor Asing dan Domestik Serbu Proyek IKN Lewat Skema KPBU

Yang ketiga, digeledah rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5) melansir dari kompas.com.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (KMPS/TMP/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses