JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ruang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penghitungan kerugian negara saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK telah menyerahkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan kepada auditor BPK. Lembaganya berharap perhitungan tersebut segera rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tentu kita semua berharap ini bisa segera tuntas, sehingga kita bisa memperoleh nilai akhir dari dugaan kerugian negara dan berkas penyidikan bisa segera dilengkapi untuk masuk ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Aliran Uang ke Pejabat Kemenag Didalami
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Gus Alex yang dilakukan pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dari biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA ini didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci pihak-pihak mana saja yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia.
Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen, yang diduga menyalahi ketentuan.
KPK menilai pembagian tersebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena menyangkut pelayanan publik dan kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. (*/Rel)




