spot_img
spot_img

KPK Endus Keberadaan Harun Masiku Usai Hasto Dapat Amnesti, Pengejaran Dimulai!

Tangkapan layar situs web KPK menampilkan Harun Masiku sebagai DPO.(KPK.go.id)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Buron kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali terendus keberadaannya. Tim penyidik antirasuah langsung bergerak cepat memburunya ke sebuah lokasi rahasia di luar kota. Pergerakan ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025 lalu.

“Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Iklan

Meski Hasto kini bebas dari jeratan hukum berkat amnesti, KPK memastikan perburuan terhadap Harun tidak akan dihentikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran penindakan tetap fokus memburu sang buron yang sudah lima tahun menghilang.

“Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” tegas Setyo.

Setyo juga menyebut bahwa paspor Harun telah dicabut sejak tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. “Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya,” katanya.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

DPO Sejak 2020, Jejak Harun Kembali Muncul

Nama Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Mantan calon legislatif PDIP dari Dapil Sumsel I itu jadi buron setelah terlibat kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kisah bermula saat Harun gagal lolos ke Senayan karena hanya meraih suara kelima terbanyak. Padahal, caleg PDIP yang terpilih, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Secara hukum, posisi kosong itu seharusnya diisi oleh peraih suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDIP menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung, dan berhasil mengantongi putusan bahwa penetapan caleg PAW menjadi wewenang partai. Meski begitu, KPU menolak mengganti Riezky dengan Harun, sesuai ketentuan awal.

Tak menyerah, Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar bisa lolos ke DPR. Melalui perantara, uang sebesar Rp 900 juta dijanjikan. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Wahyu pada Desember 2019.

Namun usaha itu tetap gagal. Dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, Riezky tetap ditetapkan sebagai anggota DPR. KPK lantas menetapkan Harun sebagai tersangka, namun hingga kini ia tak pernah muncul dan terus buron.

Hasto Kristiyanto yang disebut dalam perkara ini sempat dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap mengetahui dan turut serta dalam skenario PAW ilegal tersebut. Namun kini, ia menghirup udara bebas berkat amnesti Presiden Prabowo.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengampunan terhadap Hasto tak berdampak pada pencarian Harun Masiku. Kejaran hukum tetap menyala.

Kini, dengan informasi keberadaan Harun yang mulai terendus lagi, publik menanti: Akankah KPK benar-benar berhasil menangkap Harun Masiku setelah lima tahun buron?

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses