spot_img
spot_img

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan difokuskan pada pengaturan lelang, pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga peran pihak-pihak yang diduga menjadi pengepul dana untuk kepentingan internal DJKA.

“Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Beberapa saksi yang diperiksa dalam perkara ini antara lain Muchamad Hikmat selaku pihak swasta; Andrie Prayogi Setiawan, karyawan BUMN yang menjabat staf keuangan PT Waskita Karya; serta Fery Hendriyanto, Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2019–April 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/10).

Iklan

Sementara itu, pada hari sebelumnya (28/10), KPK juga memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad, di Gedung KPK, Jakarta. “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK,” jelas Budi.

ASN Kemenhub Jadi Tersangka Baru

KPK telah menetapkan sedikitnya 15 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api tersebut. Salah satu tersangka terbaru adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), yang menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro pada tahun 2020.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penunjukan Risna dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH), yang telah lebih dulu diadili. “Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa pemenang tender sudah dipersiapkan. Kemudian Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8).

Risna kemudian mengarahkan tim pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu pada dokumen tender agar sesuai dengan calon perusahaan yang sudah ditentukan. “RS menyampaikan kepada seluruh personel pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai ‘kuncian tender’,” lanjut Asep.

Namun, perusahaan yang sebelumnya disiapkan justru gagal lelang akibat kesalahan administrasi saat mengunggah dokumen penawaran. Setelah berkonsultasi kembali dengan Bernard, proyek akhirnya dimenangkan oleh PT IPA, yang kemudian memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Risna sebagai commitment fee.

Korupsi Sistematis di Balik Proyek DJKA

Dugaan praktik korupsi proyek jalur kereta api ini melibatkan sejumlah pihak di internal DJKA, termasuk pejabat pembuat komitmen, rekanan BUMN, dan pihak swasta. KPK menduga praktik suap dan pengaturan lelang tersebut telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur di beberapa wilayah proyek, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

KPK menjerat Risna Sutriyanto dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Audiensi DPP HMD GEMAS dengan Menko Pangan Tegaskan Peran Strategis Program MBG dalam Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan Generasi Emas

Selain individu, KPK juga menjerat dua korporasi dalam kasus ini. Salah satu pihak yang sudah divonis adalah Dion Renato Sugiarto, pemilik PT IPA, yang terbukti menyuap sejumlah pejabat untuk memenangkan proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Pada 7 September 2023, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dion. Ia dinyatakan bersalah memberikan suap demi memperoleh proyek-proyek senilai miliaran rupiah di lingkungan DJKA.

Dengan pengembangan penyidikan terbaru ini, KPK disebut masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di Kementerian Perhubungan maupun perusahaan rekanan BUMN.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut untuk menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan dan distribusi fee dilakukan serta siapa saja pihak yang menikmati hasilnya,” ujar Budi menegaskan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di tubuh proyek infrastruktur pemerintah: praktik suap dalam tender dan lemahnya sistem pengawasan internal yang memberi ruang bagi mafia proyek untuk bermain di balik rel kereta api negeri.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses