JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dalam Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win) Kementerian Kesehatan tahun 2025. Setelah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus RSUD Kolaka Timur, lembaga antirasuah kini ikut menelisik 31 proyek RSUD lain di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pola dugaan penyimpangan yang terjadi di Kolaka Timur diduga tidak berdiri sendiri.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.

Asep menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dijalankan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan publik pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Asep menegaskan penyidikan KPK juga didorong oleh upaya pencegahan yang berjalan paralel di internal lembaga tersebut.
“Kedeputian pencegahan juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Program pengembangan RSUD yang tengah disorot KPK merupakan bagian dari peningkatan fasilitas 32 RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan anggaran Rp4,5 triliun pada 2025.
Kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Agustus 2025. KPK menetapkan lima tersangka awal, yakni:
-
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
-
Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD
-
Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat pembuat komitmen proyek
-
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
-
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Ketiganya diduga menerima suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur. Abdul Azis disebut menerima fee sekitar Rp1,6 miliar.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep saat pengumuman resmi, 9 Agustus 2025.
Pada awal November, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka tambahan, namun identitasnya baru dipublikasikan pada Senin (24/11). Ketiganya kini telah ditahan, yaitu:
-
Yasin (YSN) – ASN di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara
-
Hendrik Permana (HP) – Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes
-
Aswin Griksa (AGR) – Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin
Dua Klaster Dugaan Suap
Dalam perkara ini, Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng dijerat sebagai pihak penerima suap. Sementara Deddy dan Arif ditetapkan sebagai pemberi suap.
Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tipikor:
-
Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk para penerima suap
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk pemberi suap
KPK menilai bahwa modus yang ditemukan di Kolaka Timur berpotensi terjadi pada proyek RSUD lain dalam program yang sama. Karena itu, pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran negara yang lebih masif.
Penyidikan lebih luas ini menjadi sinyal bahwa KPK akan mengawasi secara ketat seluruh proyek peningkatan fasilitas RSUD yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran program Quick Win Kemenkes. (*/Rel)




