spot_img
spot_img

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI Terkait Kuota Tambahan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kompensasi atau imbal jasa yang diterima Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dari biro travel penyelenggara ibadah haji khusus. Pendalaman ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengajuan diskresi pembagian kuota haji tambahan.

“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026), melansir Antara.

Iklan

Menurut Budi, pendalaman ini penting karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengajuan kuota tambahan.

Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Bantah Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain penyidikan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang dinilai janggal, khususnya pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof M Mukri, meminta agar KPK tidak mengulur-ulur penanganan perkara tersebut karena berpotensi merugikan Jamiyah Nahdlatul Ulama.

“Sekali lagi ini harapan segera terurai, segera selesai. Jangan ada kesan diulur-ulur gitu, jangan, biar segera tuntas lah gitu,” ujar Prof Mukri, dikutip dari Republika, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Prof Mukri juga mengimbau seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang menyikapi kasus ini.

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

“Karena negara kita kan negara hukum, siapapun bisa, bisa kena ya kalau memang terbukti melanggar gitu. Jadi sekali lagi kepada seluruh warga Nahdliyin, baik di pusat, di wilayah, atau di MWC, di ranting, ya untuk menunjukkan dengan tenang, semoga segera ini terurai gitu,” kata dia.

Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar perkara ini tidak melebar dan mencoreng organisasi.

“Jadi biar tidak nyebar kemana-mana siapa yang memang terbukti, pihak aparat segera aja ambil tindakan-tindakan, jangan merugikan Jamiyah,” ujarnya.

Prof Mukri menambahkan, PBNU selama ini berperan penting menjaga persatuan dan kerukunan nasional. Karena itu, ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kalau ada seperti ini kan, apa ya, ya kasihan gitu, orang yang nggak tahu apa-apa, kan namanya apapun ini kan nggak nyaman gitu. Ya sama, saya juga sama merasakan seperti itu,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses