spot_img
spot_img

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji 2024

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Menurut Budi, keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.

Iklan

Sebelumnya, Yaqut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2024 sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna, Kamis (7/8/2025).

Anna juga menekankan bahwa kehadiran Yaqut memenuhi panggilan KPK adalah bukti kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menyebut Yaqut akan memberikan penjelasan rinci, khususnya terkait kuota tambahan haji 2024 yang terbagi menjadi kuota reguler dan kuota khusus.
“Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ujarnya.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

KPK sendiri telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan peristiwa korupsi. Lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus tersebut, dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ungkap Budi pada Senin (11/8/2025).

Meski begitu, Budi menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan karena KPK masih memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” katanya.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses