spot_img
spot_img

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Telusuri Aliran Dana Nonbujeter ke Ridwan Kamil

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Peluang tersebut mencuat setelah KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan menemukan aliran dana nonbujeter yang diduga mengalir kepadanya.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Atalia Praratya diketahui merupakan istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Meski demikian, Budi menegaskan, rencana pemanggilan masih bergantung pada perkembangan penyidikan yang berjalan.

Iklan

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyidik juga tengah menelusuri pengelolaan dana nonbujeter yang berada di bawah Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, termasuk peruntukan serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa manajemennya, diperuntukkan untuk siapa dan apa saja, itu juga menjadi fokus penyidik untuk didalami secara menyeluruh,” tambahnya.

Dalam penyidikan ini, nama Lisa Mariana (LM) turut mencuat karena diduga menerima aliran dana dari RK. Namun, KPK belum bersedia mengungkap apakah terdapat pihak lain yang juga menerima aliran dana tersebut.

BACA JUGA  Resmi Disetujui BGN, SPPG Alinia Purwodadi Tebo Dibangun Baru sebagai Wujud Nyata Spirit MBG

“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” kata Budi.

Budi menegaskan, KPK bekerja dengan prinsip follow the money. Artinya, siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara dan memiliki informasi tentang aliran dana berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana nonbujeter senilai sekitar Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil. Dana tersebut bersumber dari anggaran belanja iklan Bank BJB.

“Dana nonbujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya, sekitar 50 persen atau Rp 200-an miliar, masuk ke dana nonbujeter yang dikelola di Corsec BJB,” jelas Budi pada Rabu (17/12/2025).

“Dana nonbujeter ini mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK,” sambungnya.

Atas temuan tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana nonbujeter. RK sendiri telah diperiksa penyidik KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12/2025).

Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang telah lama dinantikannya.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, dan menunjukkan transparansi serta akuntabilitas,” kata RK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses