JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menaruh perhatian khusus pada sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dalam upaya mitigasi risiko korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono mengatakan, kedua program tersebut menjadi atensi bersama agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Yang mungkin kita perlu atensi bersama yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih,” kata Agus Joko Pramono di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Timnas PK terhadap program pemerintah melalui penguatan sistem pencegahan.
“Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan dilakukan,” ujarnya.
Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Selain itu, Timnas PK juga menyoroti penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Pada 2025, skor Indonesia berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37.
“Kita ada sedikit penurunan terkait dengan skor. Di sektor hulu waktu kita ada penurunan, tapi di sektor hilir kita naik,” kata Agus Joko.
Ia menyebut Timnas PK akan melakukan mitigasi risiko serta berdiskusi dengan Transparency International guna mendorong perbaikan skor CPI Indonesia ke depan.
“Sehingga di mata dunia kita menempati posisi yang lebih baik dalam konteks Corruption Perception Index,” ucapnya.
Pertemuan Timnas PK tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Agenda pertemuan membahas strategi pencegahan korupsi sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Dalam penguatan Stranas PK, Timnas PK berencana melibatkan lembaga-lembaga yang selama ini belum tercakup dalam Perpres tersebut, guna memperluas cakupan pengawasan dan pencegahan korupsi secara nasional.



