spot_img
spot_img

KPK Beberkan Dugaan Peran Rudy Tanoesoedibjo dalam Kasus Korupsi Bansos Rp 221 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan membalas gugatan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos). KPK menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 221 miliar.

Kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) ini telah diusut KPK sejak 2023. Saat itu, KPK menetapkan enam tersangka yang kini sudah divonis bersalah, yaitu:

  1. Kuncoro Wibowo, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

  2. Richard Cahyanto, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32,1 miliar, dikurangi Rp 2,4 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun.

  3. Roni Ramdani, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28,1 miliar subsider 3 tahun.

  4. Ivo Wongkaren, dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan, dan uang pengganti Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun.

  5. Budi Susanto, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan.

  6. April Churniawan, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan, serta uang pengganti Rp 1,27 miliar subsider 2 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah dalam penyaluran bansos beras (BSB) di Kemensos tahun 2020–2021 dengan kerugian negara Rp 127 miliar.

Iklan

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka baru, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi, dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Rudy Tanoesoedibjo.

BACA JUGA  KPK Dalami Percakapan E-mail Terkait Korupsi LNG Pertamina

Menanggapi penetapan itu, Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur.

Kuasa hukum lainnya, Edy Sunari, menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa keterbukaan. “Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Rudy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, hingga memulihkan hak-haknya.

Kuasa hukum Rudy lainnya, Ricky Sitohang, mengatakan status tersangka itu menyudutkan kliennya.
“Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” ujarnya.

Ia menegaskan seharusnya KPK memeriksa Rudy lebih dulu sebagai saksi sebelum menetapkannya tersangka. “Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” kata Ricky.

KPK Balik Serang

KPK membantah dalil tersebut. Tim biro hukum KPK menyebut Rudy bersama Kanisius Jerry Tengker telah menggunakan data aset induk usaha, PT Dosni Roha, dalam uji petik di Kemensos agar PT DRL lolos sebagai transporter bansos.

BACA JUGA  Mahfud MD Sindir Menkeu Purbaya: “Tidak Paham Masalah BLBI

“Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” ujar tim hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (16/9/2025).

KPK menyebut PT DRL justru menunjuk enam vendor lain untuk menyalurkan bansos di 15 provinsi. Rudy bersama mantan Mensos Juliari Batubara disebut merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras menjadi Rp 1.500 per kilogram tanpa kajian.

“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” ujar KPK.

Menurut KPK, perbuatan itu membuat PT DRL meraup keuntungan Rp 108 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 101 miliar dialirkan ke induk usaha PT Dosni Roha, sementara Rp 7,4 miliar tetap di PT DRL.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” kata tim hukum KPK.

Selain keuntungan korporasi, KPK menegaskan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 221 miliar. Nilai tersebut dihitung dari selisih kontrak PT DRL dengan Kemensos sebesar Rp 335 miliar dan penawaran Perum Bulog senilai Rp 113 miliar.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial bersama-sama dengan Pemohon … yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900,” tegas KPK.

BACA JUGA  KPK Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Transparan

KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy sudah sesuai hukum. Lembaga antirasuah itu mengklaim telah memeriksa 117 saksi, mengumpulkan 333 dokumen serta bukti elektronik dari 55 pihak.

“Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, karena bukan objek praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar tim biro hukum KPK.

Sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo kini menunggu putusan hakim tunggal PN Jaksel, Saut Erwin Hartono.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses