spot_img
spot_img

KPK Bantah Pernyataan Ridwan Kamil soal Tak Ada Laporan Dana Non-Bujeter di Bank BJB

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang menyebut tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan dana non-bujeter di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pernyataan itu disampaikan RK setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 pada Selasa (2/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan sejumlah saksi justru menunjukkan bahwa pihak Bank BJB pernah menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah yang saat itu dijabat oleh Ridwan Kamil.

“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Iklan

Budi menegaskan bahwa penyidik tidak serta-merta terpaku pada keterangan pribadi RK. Semua pernyataan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah disita dan dianalisis akan tetap diuji dalam proses penyidikan.

“Sehingga tentu penyidik juga akan melihat bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” kata Budi.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan dana non-bujeter di Bank BJB. Ia menyebut laporan terkait aksi korporasi BUMD semestinya disampaikan oleh tiga unsur: direksi, komisaris, dan Kepala Biro BUMD.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” ujar RK.

Namun, ia mengeklaim ketiga unsur tersebut tidak pernah menyampaikan laporan apa pun kepada dirinya selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” sambungnya.

RK berharap keterangannya bisa membantu memperjelas perkara yang sedang ditangani KPK.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear,” ujarnya.

Menanggapi bantahan RK, Budi Prasetyo menyatakan KPK tidak mempersoalkan pernyataan publik tersebut. Menurutnya, pernyataan itu merupakan opini pribadi dan penyidikan tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada.

“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi.

Deretan Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH) – PPK sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • R. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

Kasus ini diduga terkait penggelembungan anggaran pengadaan iklan di media pada 2021–2023. Dari sekitar Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar digunakan untuk pembelian iklan yang benar-benar tayang.

Sisanya, sekitar Rp222 miliar, diduga merupakan anggaran fiktif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter internal Bank BJB. KPK masih menelusuri siapa penggagas skema dana ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka telah dicegah ke luar negeri namun belum ditahan.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.

RK memastikan pembelian kendaraan tersebut menggunakan uang pribadi, bukan terkait kasus Bank BJB.

Ia juga mengakui pernah memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, namun mengklaim bukan bagian dari tindak pidana.

“Itu konteksnya pemerasan. Itu uang pribadi,” kata RK.

Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari RK saat diperiksa pada 22 Agustus 2025.

KPK memastikan seluruh keterangan saksi, termasuk pernyataan RK dan Lisa Mariana, akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang menikmati aliran dana non-bujeter Bank BJB.

Penyidik juga terus menggali peran para pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah dalam pengambilan keputusan korporasi terkait proyek pengadaan iklan tersebut. (*/Rel)

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses