Prabowo Subianto
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan menyerahkan hasil kajian internal terkait 17 poin yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ini (17 poin) masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius KPK adalah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dinilai mengabaikan prinsip lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurut Budi, hal ini berpotensi melemahkan penanganan perkara korupsi yang selama ini memerlukan pendekatan hukum yang khusus.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus. Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa kajian internal yang disusun KPK saat ini telah memasuki tahap finalisasi. “Kami segera kirim masukan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam draf RUU KUHAP yang membatasi tindakan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya terhadap tersangka. Padahal, dalam praktiknya, KPK selama ini dapat melakukan pencekalan terhadap saksi maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan, keberadaan saksi dan pihak terkait di dalam negeri sangat penting agar proses penyidikan dapat berjalan optimal. “Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ungkapnya. (*/rel)