spot_img
spot_img

KPK: 57% Pegawai Masih Lihat Pejabat Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Cermin integritas lembaga negara kembali dipertanyakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mengungkap potret buram tata kelola anggaran di berbagai instansi pemerintah. Dari ratusan ribu responden, lebih dari separuh mengaku masih sering menyaksikan praktik penyalahgunaan anggaran hingga gratifikasi jabatan di tempat kerja mereka.

“Sebanyak 57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).

Survei ini melibatkan 390.754 responden internal yang terdiri dari ASN dan pegawai non-ASN di 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Mereka dipilih secara acak, dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing.

Iklan

Temuan lain juga tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 56,28 persen pegawai menilai masih banyak rekan kerja yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan, 52 persen responden mengaku sering melihat laporan perjalanan dinas yang tak sesuai kenyataan.

“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Budi.

Lebih jauh, 43 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan atau gratifikasi sebagai jalan untuk mendapat promosi atau mutasi jabatan. Menurut KPK, praktik seperti ini diduga masih terjadi di mayoritas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.

BACA JUGA  KOPUS Melangkah Lebih Jauh: Menyongsong Era Baru Koperasi Serba Usaha

KPK menilai, hasil survei ini menjadi alarm penting bagi instansi pemerintah untuk berbenah. “Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja. Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” kata Budi.

Bagi KPK, peran lembaga antirasuah tak berhenti pada penindakan kasus semata. Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen mendampingi instansi pemerintah melakukan perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.

“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Budi menegaskan.

Saat ini, KPK tengah melanjutkan survei SPI 2025 yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025. Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 provinsi, 509 kabupaten/kota, dan 5 BUMN turut serta dalam pelaksanaannya.

KPK juga mengajak partisipasi masyarakat untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Informasi lebih lanjut mengenai SPI 2025 dapat diakses melalui email spi@kpk.go.id, website spi.kpk.go.id, atau call center 198. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses