spot_img
spot_img

Komitmen Anti Korupsi Gubernur & Ketua DPRD dengan KPK, SEMOGA?

PADANG, ALINIANEWS.COM — Riuh tepuk tangan dan kilatan kamera mewarnai ruang penandatanganan Komitmen Antikorupsi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 9 Mei 2025 lalu. Dalam momen yang dikemas penuh simbol moral itu, Gubernur H. Mahyeldi Ansharullah dan Ketua DPRD Drs. H. Muhidi, M.M., menandatangani delapan poin janji integritas yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

WhatsApp Image 2025 07 04 at 21.52.48

Namun, sebagian masyarakat tidak bersorak. Sebagian lainnya hanya menggelengkan kepala, skeptis. Sebab bagi mereka, yang lebih penting dari tandatangan dan kata-kata indah adalah kenyataan yang baru saja mereka alami dalam beberapa bulan terakhir kenyataan yang penuh luka dalam bentuk dugaan korupsi, pemborosan anggaran, dan penyimpangan moral birokrasi yang kian mencolok.

Iklan

Salah satu sorotan utama adalah proyek pengadaan LED videotron senilai lebih dari Rp10 miliar yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Proyek ini diduga diliputi pelanggaran administratif, manipulasi dokumen, dan pengabaian prinsip transparansi. Bahkan lebih dari itu, muncul dugaan bahwa pengadaan ini bersumber dari Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik sejumlah anggota DPRD Sumbar bukan hasil aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses atau forum Musrenbang. Jika dugaan ini benar, maka proyek videotron tidak lahir dari kebutuhan publik, melainkan dari kehendak politik individu atau kelompok, tanpa dasar prioritas yang jelas. Sebuah ironi besar di tengah janji untuk menyusun APBD yang berbasis aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 turut memperkuat keresahan itu. Dalam temuan yang disampaikan secara resmi, BPK mencatat kelebihan pembayaran pembelian BBM dan pelumas sebesar Rp557 juta yang tersebar di delapan SKPD. Badan Penghubung Pemprov Sumbar di Jakarta menjadi penyumbang terbesar dengan angka mencapai Rp213 juta. Lebih jauh lagi, hasil pemeriksaan keuangan menunjukkan dari Rp250 juta dana yang dicairkan untuk pemeliharaan kendaraan dinas, hanya Rp116 juta yang benar-benar dibayarkan kepada pihak rekanan, CV CKA. Sisanya, Rp133 juta lebih, tidak jelas ke mana mengalir. Padahal seluruh kegiatan ini dikelola oleh satu orang pejabat PPTK yang bertugas di subbagian tata usaha.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

DPRD Sumbar pun tak luput dari sorotan. BPK menemukan pengadaan pin emas senilai Rp649,35 juta oleh Sekretariat DPRD yang tidak dicatat sebagai aset tetap, melainkan hanya belanja barang biasa. Selain itu, kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp238 juta juga ditemukan, akibat adanya fasilitas konsumsi tambahan yang seharusnya tidak dibebankan ke negara. Semua ini terjadi di tengah komitmen untuk tidak memaksakan anggaran dan mengedepankan pengawasan yang tertuang dalam janji antikorupsi yang baru saja ditandatangani.

Namun publik belum selesai terkejut. Sorotan kini bergeser ke Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang dipimpin oleh FTP. Ia diduga melakukan praktik maladministrasi dan nepotisme, termasuk mengangkat sekitar sepuluh anggota keluarganya sebagai tenaga honorer. Selama lebih dari dua bulan, aktivitas kedinasan FTP disebut dilakukan dari rumah jabatan tanpa kehadiran fisik di kantor, sebuah pelanggaran terhadap disiplin birokrasi yang fatal.

Lebih jauh lagi, pelaksanaan proyek pengadaan langsung seperti alat tulis kantor dan baju dinas melibatkan rekanan tak resmi. Salah satunya adalah adik ipar FTP yang menangani proyek baju dinas meski tidak memiliki usaha jahit. Ironi itu semakin tajam ketika muncul dugaan pungutan liar yang dibungkus sebagai donasi sosial. ASN di lingkungan dinas disebut diminta menyetor uang atas nama sumbangan untuk Palestina, TNI di Papua, hingga korban bencana Merapi, namun tidak ada laporan ke mana uang itu sebenarnya digunakan.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Dalam waktu bersamaan, satu kasus lain yang tak kalah penting justru perlahan menghilang dari sorotan publik: dugaan praktik pungutan liar (pungli), pemotongan dana, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat. Kasus ini sempat mengemuka beberapa bulan lalu dan menjadi perhatian masyarakat luas. Namun hingga hari ini, penanganannya justru makin kabur.

Dan seakan belum cukup, kini mencuat pula dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Entah nafsu apa yang “membutakan” hati dan pikiran para pengambil keputusan, hingga mereka nekat berangkat ke Jepang, Malaysia, dan Jerman sepanjang tahun 2024 lalu, tanpa izin resmi. Perjalanan ke luar negeri tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga didanai dari APBD melalui Pokir salah seorang anggota DPRD Sumbar, yang jelas tidak memiliki relevansi apa pun dengan kebutuhan pendidikan daerah. Uang rakyat yang dihabiskan dalam “jalan-jalan” luar negeri tersebut mencapai Rp975,9 juta. Tak ada laporan manfaat, tak ada keterkaitan program, dan tak ada satu pun penjelasan logis yang bisa diterima akal sehat publik. Yang ada hanya catatan anggaran dan keheningan dari pihak berwenang.

Kondisi ini menciptakan kontras mencolok antara realita dan deklarasi. Ketika tinta komitmen antikorupsi belum lama mengering, ingatan masyarakat masih segar pada berbagai dugaan pelanggaran yang belum sepenuhnya ditindak. Sejumlah kasus mencuat, namun belum satupun yang benar-benar diselesaikan secara transparan dan tegas. Komitmen itu, bagi sebagian warga, bukan lagi representasi tekad, melainkan sebuah formalitas yang terasa asing dari kenyataan.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Meluas ke 13 Daerah di Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Kini, publik bertanya: apakah penandatanganan komitmen itu menjadi awal dari perubahan nyata, atau sekadar catatan administratif yang akan dilupakan seiring waktu? Di tengah banyaknya janji dan program penguatan integritas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah berada di ujung tanduk. Sebab dalam demokrasi, pengawasan publik bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab. Dan ketika janji tak sejalan dengan tindakan, maka suara rakyat akan terus menagih, sampai keadilan tidak hanya ditulis, tapi juga diwujudkan.

Dengan kondisi yang semakin terang dan gamblang ini, maka kita sama-sama akan mengawal komitmen dan janji Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Barat untuk membuktikan bahwa penandatanganan komitmen antikorupsi bukan sekadar formalitas belaka. Apalagi, keduanya berasal dari partai politik yang sama dan telah sepakat menandatangani kesepakatan bersama KPK pada 9 Mei 2025 lalu. Kini saatnya mereka menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengawal integritas birokrasi, terutama dalam hal penggunaan anggaran publik. (*/Red)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses