JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyusun roadmap modernisasi moderasi konten gim daring sebagai upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, terutama bagi anak dan remaja. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, usai menggelar audiensi dengan lebih dari 20 publisher global dan lokal, Jumat (15/11/2025).
“Komdigi akan menyusun roadmap moderasi konten gim daring, pembaruan modul literasi digital untuk orang tua dan anak, hingga pembentukan Pokja bersama untuk sinkronisasi kebijakan,” kata Alexander dalam siaran pers.
Audiensi yang dihadiri pelaku industri seperti AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan PlayStation itu membahas langkah-langkah konkret untuk menjamin perlindungan anak di ruang permainan digital. Alexander menekankan kebutuhan bergerak cepat namun terukur, sambil membuka ruang dialog agar kebijakan tidak menghambat inovasi industri.

“Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” ujarnya.
PP Tunas dan IGRS jadi landasan harmonisasi
Komdigi menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi dasar hukum bagi perlindungan anak di platform digital. PP Tunas mengatur klasifikasi usia, mekanisme moderasi konten, parental control, hingga edukasi untuk orang tua.
“PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring,” kata Alexander. “Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten. Semua ini adalah fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak.”
Sementara itu, Indonesia Game Rating System (IGRS) disebut Alexander sebagai instrumen teknis untuk klasifikasi gim. Dalam pertemuan, Komdigi dan pelaku industri sepakat perlunya harmonisasi antara PP Tunas dan IGRS agar proses kepatuhan jadi lebih jelas, mudah, dan tidak tumpang tindih.
“Integrasi PP Tunas dan IGRS adalah kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif. Semua platform digital harus memiliki pedoman yang konsisten dan dapat diterapkan,” kata Alexander. “Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak.”
Dari verifikasi usia hingga literasi orang tua
Sebagai tindak lanjut, Komdigi merencanakan sejumlah langkah teknis dan program sosialisasi, antara lain:
-
penyelenggaraan rapat teknis lanjutan dengan asosiasi dan publisher;
-
penyusunan roadmap moderasi konten gim daring;
-
pembaruan modul literasi digital bagi orang tua dan anak;
-
pembentukan pokja (kelompok kerja) bersama untuk sinkronisasi kebijakan.
Alexander juga menyebut bahwa para publisher menyatakan kesiapan berkontribusi pada literasi digital dan mendukung standar teknis seperti verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko, dan penguatan parental control.
Komdigi memperjelas bahwa tujuan kebijakan bukan membatasi perkembangan industri gim, melainkan membangun ekosistem yang sehat dan aman sekaligus menjaga daya saing kreator lokal.
“Isu perlindungan anak bukan melulu soal pembatasan, tapi juga soal memberikan ruang yang aman agar kreativitas dan inovasi tetap tumbuh,” ujar Alexander.
Dengan komitmen bersama regulator dan industri, Komdigi berharap roadmap yang disusun dapat segera diterjemahkan ke dalam pedoman teknis dan praktik yang bisa diimplementasikan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) — dari publisher besar hingga pengembang lokal. Implementasi tersebut dipandang krusial untuk memastikan anak dan remaja memperoleh pengalaman bermain game yang menyenangkan sekaligus terlindungi.




