spot_img
spot_img

Kiai di Banten Ngaku Bisa Gandakan Uang

ALINIANEWS.COM (Pandeglang) – Seorang pria berinisial IS alias US, yang dikenal sebagai pemilik pondok pesantren di Pandeglang, Banten, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) setelah pelaku menimbulkan kerugian hingga Rp 260 juta dari korbannya.

“Diamankan pelaku yang mana TKP di salah satu pondok pesantren di daerah Pandeglang, Banten. Modus pelaku ini uang yang disimpan di boks, boks untuk membukanya harus menggunakan mahar yang bisa dilipatgandakan,” ujar Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/1/2025), dilansir dari Kumparan.com.

Iklan

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang juga dikenal sebagai ustad meyakinkan korban bahwa uang mereka bisa berlipat ganda hanya dengan memasukkannya ke dalam boks.

Ia bahkan menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diberi label menyerupai logo salah satu bank resmi untuk memperkuat tipuannya.

“Uang palsu itu dikasih label dengan salah satu bank resmi, kemudian menyerahkan transaksi atau mahar dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa ini adalah uangnya di dalam peti,” tambah Kombes Dian, dikutip dari Garuda.tv.

Pelaku menjanjikan penggandaan uang yang fantastis, mulai dari Rp 10 juta yang diklaim bisa menjadi Rp 1 miliar. Modus ini membuat korban percaya, terutama karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama.

“Dia dikenal sebagai tokoh agama, sebagai ustaz atau kiai,” jelas Dian.

Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi empat korban yang tertipu. Para korban awalnya menyerahkan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 23 juta, dengan harapan uang mereka akan bertambah berkali lipat. Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada hasil nyata seperti yang dijanjikan.

“Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi,” ujar Kombes Dian yang didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Motif mencari keuntungan dengan modus operandi mengaku tokoh agama dipanggil ustaz dan kiai bisa menggandakan uang berkali-kali,” pungkas Dian. (*/at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses