spot_img
spot_img

Kewajiban Bayar Royalti Live Music di Cafe dan Kedai

Ilustrasi live music di cafe

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha mulai menimbulkan keresahan di kalangan pemilik restoran, kafe, dan pelaku industri hiburan lainnya. Aturan ini, yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, kini menjadi sorotan setelah beberapa kasus tuntutan hukum mencuat ke publik.

Iklan

Salah satunya melibatkan jaringan kuliner populer Mie Gacoan yang dilaporkan ke ranah hukum karena diduga memutar musik tanpa membayar royalti di sejumlah gerainya di Bali dan luar Jawa. Kasus ini menjadi pemicu kekhawatiran bagi banyak pelaku usaha lainnya, yang kini mulai membatasi pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa pemutaran lagu, baik melalui pemutar musik konvensional maupun layanan streaming seperti YouTube dan Spotify, tetap memerlukan izin resmi jika digunakan dalam konteks usaha komersial.

“Kalau musik digunakan untuk menciptakan suasana nyaman dan menarik pelanggan, maka pemilik usaha diwajibkan membayar royalti,” tegas DJKI.

Aturan ini berlaku bagi tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, pub, hotel, tempat fitness, salon, bioskop, hingga moda transportasi seperti pesawat dan kereta. Proses pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

BACA JUGA  Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang: “Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran”

Besaran tarifnya diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016, antara lain: restoran dan kafe dikenakan Rp60.000 per kursi per tahun, sementara pub dan bar dikenai Rp180.000 per meter persegi per tahun. Namun, UMKM mendapat kelonggaran, tergantung skala usahanya, berupa keringanan tarif atau bahkan pembebasan royalti.

Meski begitu, sanksi tetap mengintai bagi yang melanggar. Contohnya, dalam putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015, pengelola karaoke diwajibkan membayar royalti dan ganti rugi senilai Rp15.840.000 karena memutar musik tanpa izin.

IMG 20250803 WA0470 1

Menanggapi kecemasan pelaku usaha, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pihaknya akan turun tangan dan mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran para pemilik usaha tak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena bisa berdampak buruk pada persebaran lagu-lagu Indonesia.

“Kami berharap lagu-lagu Indonesia makin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait dengan hak cipta, hak kekayaan intelektual (Haki), Kementerian Hukum,” jelasnya.

Fadli mengaku akan segera menginisiasi koordinasi antarlembaga untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kepentingan pelaku industri musik sekaligus memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha.

“Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” ujarnya.

BACA JUGA  Hasto Dibebaskan dari Rutan KPK Usai Dapat Amnesti Prabowo: "Saya Keluar Lebih Merunduk, Banyak Belajar Tentang Kehidupan"

Pernyataan Fadli ini menjadi harapan baru bagi pemilik kafe dan restoran yang selama ini merasa serba salah antara ingin mendukung musisi lokal dan menghindari sanksi hukum. Pemerintah diminta segera menindaklanjuti wacana tersebut menjadi kebijakan konkret agar semangat apresiasi terhadap musik Indonesia tetap tumbuh di ruang-ruang publik.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses