ilustrasi
PADANG, ALINIANEWS.COM — Anggaran miliaran rupiah yang semestinya membina atlet justru diduga menjadi bancakan segelintir oknum di tubuh KONI Kota Padang. Temuan mencengangkan terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Tahun Anggaran 2024. Dana hibah senilai miliaran rupiah yang berasal dari kas daerah, ternyata tidak sepenuhnya dikelola sesuai aturan.

Sejumlah kejanggalan mulai dari dana tanpa proposal, honorarium ganda, hingga dana yang mengalir ke rekening pribadi Ketua KONI. Total hibah yang diterima KONI mencapai Rp5,27 miliar, dan sebagian besar disalurkan kepada cabang olahraga (cabor) serta organisasi pendukung kegiatan olahraga. Namun, temuan BPK mendapati bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi anggaran.
Rincian Pencairan Dana Hibah pada KONI
| No. | Tahap | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pencairan Tahap I | 00434/SP2D/LS/II/2024 | 26 Maret 2024 | 2.638.000.000,00 |
| 2 | Pencairan Tahap II | 03007/SP2D/LS/III/2024 | 10 September 2024 | 1.330.000.000,00 |
| 3 | Pencairan Tahap III | 04608/SP2D/LS/IV/2024 | 29 November 2024 | 1.308.500.000,00 |
Realisasi Hibah untuk Tiga Kegiatan Tanpa Proposal, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Ketua KONI
KONI Padang menerima hibah melalui tiga tahap pencairan yang dikawal oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang. Namun dalam pencairan Tahap I, ditemukan tiga kegiatan bantuan pembinaan organisasi olahraga senilai Rp380 juta yang tidak memiliki dokumen proposal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.
Lebih mencengangkan lagi, dana ketiga kegiatan itu ditransfer langsung ke rekening pribadi Ketua KONI Kota Padang atas nama BS.
Rincian dana tersebut meliputi:
- Turnamen Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI): Rp160 juta
- Turnamen Catur dan Sepak Bola Kecamatan Lubuk Begalung: Rp75 juta dan Rp125 juta
- Bantuan untuk Klub Koba Karate Do Fighter Club: Rp20 juta
Keterangan Ketua KONI menyebutkan bahwa dana untuk kegiatan Desember “ditahan” dalam rekening pribadi agar tidak disalahgunakan, sementara dana turnamen ABTI disebut sebagai “penggantian uang pribadi”. Namun, baik dokumen pencairan maupun LPJ hanya berupa kuitansi satu lembar tanpa dilampiri proposal atau dokumen pendukung kegiatan lainnya.
Lebih parahnya lagi, LPJ untuk kegiatan tersebut baru diserahkan hampir empat bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu 16 April 2025.
Dana Hibah untuk Turnamen Sepak Bola ASKOT Diduga Disalahgunakan
Tak berhenti di situ, pemeriksaan atas LPJ yang disampaikan KONI juga mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp2,01 miliar untuk lima kegiatan turnamen sepak bola yang digelar oleh Asosiasi Kota PSSI (ASKOT) Padang. Sebagian besar dana ini ternyata digunakan untuk pembayaran honor panitia, dengan nilai mencengangkan: Rp1,012 miliar.
Rincian Penggunaan Dana Hibah Kegiatan Turnamen ASKOT
| No. | Nama Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan | Jumlah Hari | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kompetisi Sepak Bola Putra | 5 s.d. 23 Mei 2024 | 20 hari | 330.000.000,00 |
| 2 | Kompetisi Sepak Bola U15 | 3, 4, 10, 11, 17, 18, 24, 25, 31 Agustus 2024, 1, 7, 8, 14, 15, 21, 22, 28, 29 September 2024, 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, 27 Oktober 2024, 2, 3, 9, 10, 16, 23 November 2024 | 32 hari | 500.000.000,00 |
| 3 | Kompetisi Sepak Bola Putri | 30 Oktober s.d. 6 November 2024 | 8 hari | 180.000.000,00 |
| 4 | Kompetisi Sepak Bola Putra Liga II | 3 s.d. 22 Desember 2024 | 20 hari | 496.275.000,00 |
| 5 | Festival U-12 Askot PSSI | 25 s.d. 29 Desember 2024 | 5 hari | 503.725.000,00 |
Jumlah: 2.010.000.000.00
Berikut adalah temuan utama dari hasil pemeriksaan:
a) Pembayaran Honorarium Tanpa Dasar Hukum – Rp245,6 Juta
Dana sebesar Rp245,6 juta digunakan untuk membayar honor petugas keamanan dan ball boy, jabatan yang tidak tercantum dalam Standar Harga Satuan (SHS) sesuai Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2024. Artinya, dana ini digunakan tanpa rujukan aturan yang sah.
b) Honor Ganda pada Hari yang Sama – Rp13 Juta
Terdapat 34 orang panitia yang menerima honor untuk dua kegiatan berbeda yang dilaksanakan pada hari yang sama (2 dan 3 November 2024), yaitu Kompetisi Sepak Bola U15 dan Putri. Ini menimbulkan kelebihan pembayaran honor sebesar Rp13 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara logis.
c) Tanda Tangan Fiktif dan Kehadiran Panitia Diragukan – Rp91,7 Juta
Investigasi lebih lanjut mendapati adanya indikasi tanda tangan fiktif pada dokumen pertanggungjawaban. Dua pegawai Dispora membantah telah menandatangani bukti penerimaan honorarium. Bahkan, tujuh pegawai Dispora tercatat hadir di kantor saat hari pelaksanaan turnamen, berdasarkan bukti presensi, dan tidak berada di lokasi kegiatan seperti yang tertulis dalam LPJ.
Selain itu, sejumlah pegawai mengaku hanya hadir di pembukaan dan penutupan, namun dalam LPJ mereka tercantum menerima honor penuh. Nilai pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban tersebut mencapai Rp91,7 juta.
Bukti ini memperlihatkan adanya pola sistematis penggelembungan biaya dan manipulasi LPJ agar dana hibah seolah habis digunakan secara sah.
Sisa Dana Hibah Belum Disetor ke Kas Daerah: Potensi Kerugian Rp55 Juta
Hingga batas akhir 31 Desember 2024, KONI belum menyetorkan kembali sisa dana hibah sebesar Rp55 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Padang hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Rinciannya
- sebesar Rp40 juta tidak disalurkan karena delapan cabor tidak memenuhi syarat administratif, khususnya kegagalan dalam menyampaikan LPJ hibah tahun sebelumny, namun dana tetap dianggarkan dan disimpan KONI.
- Sementara Rp15 juta berasal dari tiga cabor (Judo/PJSI, Kurash/KI, dan Sambo/PERSAMBI) yang tidak menyerahkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) sama sekali.
Meski KONI mengaku telah mengingatkan secara lisan, tidak ada surat resmi atau mekanisme tertulis yang dilakukan untuk memastikan pelaporan hibah tepat waktu. Hal ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan internal dan pengabaian terhadap mekanisme akuntabilitas publik.
Temuan-temuan ini mengindikasikan persoalan sistemik dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Kota Padang dan lemahnya pengawasan dari Dispora. Pencairan tanpa proposal, aliran dana ke rekening pribadi, honorarium ganda, tanda tangan fiktif, dan sisa dana yang tidak dikembalikan ke kas daerah semua ini mencerminkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan uang negara.
Publik berhak mendapat penjelasan. Lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor olahraga yang seharusnya menjadi ajang pembinaan generasi muda, bukan ladang penyimpangan.
Dari total dugaan penyelewenggan dana hibah pada KONI kota padang, ASKOT PSSI Kota Padang tercatat baru melakukan penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp13 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 15 Mei 2025.
Namun, dari hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat kelebihan pembayaran lainnya yang belum disetorkan kembali hingga tenggat pemeriksaan berakhir. Ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada.
Yang lebih penting dari sekadar mengembalikan uang adalah memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dana publik bukan hanya angka di atas kertas, tetapi menyangkut amanah yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Penyetoran sebagian dana bukanlah akhir dari persoalan. Justru hal ini menegaskan bahwa ada kelemahan dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan olahraga yang didanai oleh negara. (SUMBER LHP BPK RI 2024)




