JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (15/10/2025). Insiden ini membuat penerbangan sempat tertunda sekitar 20 menit dan memicu gelombang kritik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu, Iskandar sudah duduk di kursi 37H pesawat Garuda GA193 rute Kualanamu–Jakarta. Tiba-tiba, sejumlah orang berpakaian preman masuk ke dalam pesawat bersama petugas Aviation Security (Avsec) dan kru pesawat.
“Saya sudah masuk dalam pesawat. Sudah duduk dan pesawat siap-siap mau terbang. Tiba-tiba masuk lima orang. Avsec, kru pesawat Garuda, dan polisi berpakaian preman,” kata Iskandar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/10/2025).

Para petugas itu kemudian meminta Iskandar turun dari pesawat karena disebut terlibat dalam kasus judi online dan pelanggaran UU ITE. “Saya tanya apa masalahnya. Alasannya ada penangkapan. Saya dibawa ke Galbarata. Di sana sudah ada polisi berpakaian preman. Dan mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE,” ujarnya.
Namun tak lama setelahnya, petugas yang memeriksa identitas menyadari bahwa mereka salah orang. “Terus tiba-tiba ada yang teriak ‘salah, salah, salah orang.’ Mungkin itu polisi. Tak lama yang menurunkan saya ini menghindar. Jadi, tidak mengaku polisi lagi mereka,” ungkap Iskandar.
Akibat kejadian itu, penerbangan sempat tertunda sekitar 20 menit. Iskandar pun meminta pihak Avsec menyampaikan permintaan maaf di dalam pesawat kepada seluruh penumpang sebelum akhirnya pesawat kembali terbang menuju Jakarta.
Iskandar mengaku sangat kecewa dan merasa dipermalukan atas peristiwa tersebut. “Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Saya merasa terteror. Ini pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang. Masak polisi salah tangkap, padahal mereka penegak hukum,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Qodirun, Iskandar melayangkan somasi terbuka kepada empat institusi, yaitu Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, dan Kepala Satuan Avsec PT Angkasa Pura Aviasi.
“Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah dari Maskapai Garuda Indonesia,” kata Qodirun, Kamis (16/10/2025).
Somasi tersebut menuntut agar keempat institusi itu menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka dalam waktu empat hari sejak diumumkannya somasi.
Sementara itu, Polda Sumut memastikan sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam insiden salah tangkap tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda Sumut untuk memastikan prosedur yang dijalankan sesuai aturan.
“(Pemeriksaan ini) dalam rangka kami mengecek anggota kami yang sedang diproses di Propam, apakah empat anggota Polrestabes itu melaksanakan tugas sesuai aturan prosedur atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (17/10/2025).
Menurut Ferry, materi pemeriksaan juga menyangkut etika petugas saat melakukan identifikasi terhadap Iskandar. “Mungkin ada etika yang kurang berkenan dalam pelaksanaan tindakan anggota, sampai mengakibatkan mungkin ada yang terganggu atau tidak senang,” katanya.
Ferry membenarkan bahwa aparat kepolisian memang sempat menyelidiki seseorang bernama Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus scamming dan judi online. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Bandara Kualanamu, diketahui bahwa Ketua NasDem Sumut itu bukanlah orang yang dimaksud.
“Ternyata hasilnya tidak identik atau tidak, bukan beliau, tidak terlibat. Beliau tidak berhubungan dengan kasus yang ditangani oleh Polrestabes Medan,” jelas Ferry.
Ia menegaskan, surat yang dibawa personel Polrestabes Medan bukanlah surat penangkapan, melainkan surat perintah tugas untuk pengecekan identitas. “(Iskandar) tidak diapa-apakan, itu bukan surat perintah penangkapan, tapi surat perintah tugas anggota yang lagi menangani, bukan menangkap,” katanya.
Meski begitu, Ferry menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Iskandar. “Kami dari pihak kepolisian minta maaf jika ternyata ada ketidaknyamanan atau ketersinggungan dari yang bersangkutan atau pihak-pihak lain,” ujarnya.
Ferry menduga, para anggota di lapangan hanya berupaya cepat dalam menjalankan tugas penyelidikan. “Anggota-anggota itu kadang-kadang kan juga mungkin punya prinsip, yang penting bisa menjalankan tugas dengan cepat,” tambahnya.
Iskandar sendiri menegaskan akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM untuk mencari keadilan. “Saya akan menempuh semua jalur hukum. Ini tidak boleh terjadi pada siapa pun,” tegasnya.